Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengungkap ada kader partai berlambang bintang mercy yang menerima aliran uang haram dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Hal ini disampaikan Andi Arief kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Andi Arief baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ricky Ham Pagawak.
Advertisement
Andi Arief mengaku dalam pemeriksaan dirinya diminta mengembalikan uang yang diterima kader Demokrat kepada KPK.
"Saya dimintai tolong, agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," ujar Andi Arief.
Andi Arief menyebut penerimaan uang oleh kader Demokrat dari Ricky Ham Pagawak dalam bentuk sumbangan.
"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang menerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," kata Andi.
Namun Andi mengeklaim uang yang dididuga diterima kader Demokrat itu tak mengalir ke partainya. Andi juga mengklaim tak menerima uang haram itu dari Ricky Ham Pagawak.
"Bukan (ke partai), (aliran uang) ke kader. Enggak ada, enggak ada, uang apa? Enggak ada, bukan ke saya," kata Andi.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, suap, dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Andi Arief dimintai keterangan sebagai saksi untuk Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Andi Arief tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Sudah datang dan sedang dalam pemeriksaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Selain Andi Arief, tim penyidik KPK juga akan memeriksa dua wiraswasta Uci Sanusi dan Rajesh Khana.
Kasus Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham) sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (20/2/2023).
Firli menjelaskan, Ricky Ham Pagawak yang menjabat bupati dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 memiliki kewenangan menentukan sendiri para kontraktor yang akan menggarap proyek dengan nilai kontrak pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah.
Ricky pun memberikan syarat penyetoran sejumlah uang kepada para kontraktor jika ingin menggarap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Adapun beberapa kontraktor yang menggarap proyek di Pemkab Mamberamo yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ketiganya sudah dijerat sebagai tersangka penyuap Ricky Ham.
Firli mengatakan, Ricky Ham bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga kontraktor dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiganya.
Jusieandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar. Sedangkan Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.
Selain itu, Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, mau pun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.
"Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," kata Firli.
Atas perbuatannya, Ricky Ham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Â
Â
Advertisement